Keutamaan Shalat Subuh
KEUTAMAAN SHALAT SUBUH
Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Amma Ba’du:
Seusungguhnya nikmat yang diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kita tidak terhitung dan tidak terhingga. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِن تَعُدُّواْ نِعْمَتَ اللهِ لاَ تُحْصُوهَا
Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. [Ibrahim/14: 34]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمَا بِكُم مِّن نِّعْمَةٍ فَمِنَ اللهِ
Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya). [An-Nahl/16: 53].
Di antara nikamat yang diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah nikmat tidur yang telah disebut oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hamba -Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمِن رَّحْمَتِهِ جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ لِتَسْكُنُوا فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِن فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Dan karena rahmat -Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, supaya kamu beristirahat pada malam itu dan supaya kamu mencari sebahagian dari karunia -Nya (pada siang hari) dan agar kamu bersyukur kepada -Nya. [Al-Qoshos/28: 73].
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا
“dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat, [An-Naba/78: 9]
Maka beristirahatnya seorang muslim beberapa jam dari malam setelah bekerja secara kontinyu akan membantu kehidupannya dan akan menstabilkan perkembangan dan kreatifitasnya, agar dia selalu mampu menunaikan segala tugas yang berikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai tujuan penciptaannya. Di antara tugas ini adalah menjalankan shalat fajar secara berjama’ah di mesjid, dan dia adalah shalat yang memiliki nilai keutamaan yang tinggi. Aku akan mengetengahkan kehadapanmu beberapa kabar gembira dan keutamaan agung yang diberikan kepada orang yang menunaikan shalat fajar secara berjama’ah:
Pertama: Dia berada di dalam penjagaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, atau jaminan Allah Subhanahu wa Ta’ala, pengawasan -Nya dan pemeliharaan Allah Subhanahu wa Ta’ala di dunia dan akherat. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Jundub bin Abdullah bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَن صَلَّى صَلَاةَ الصُّبْحِ فَهو في ذِمَّةِ اللهِ، فلا يَطْلُبَنَّكُمُ اللَّهُ مِن ذِمَّتِهِ بشيءٍ، فإنَّه مَن يَطْلُبْهُ مِن ذِمَّتِهِ بشيءٍ يُدْرِكْهُ، ثُمَّ يَكُبَّهُ علَى وَجْهِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ
“Barangsiapa yang shalat subuh maka dia berada di dalam jaminan Allah, maka jangan sampai Allah menuntut kamu dengan sesuatu yang berada di dalam jaminan-Nya, sebab barangsiapa yang dituntut oleh Allah dengan sesuatu dari apa yang ada pada jaminan-Nya maka dia pasti akan merasakan akibatnya, lalu Allah akan mencampakkan dia di atas wajahanya di dalam neraka Jahannam”.[1]
Kedua: Menjalankan shalat fajar akan menyelamatkan seseorang dari api neraka. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Ammarah bin Ruwaibah berkata: Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا يَعْنِي الْفَجْرَ وَالْعَصْرَ
“Tidak akan pernah masuk neraka orang yang menjalankan shalat sebelum terbitnya matahari dan sebelum tenggelamnya, yaitu shalat fajar dan ashar”.[2]
Ketiga: Menjalankan shalat fajar sebagai sebab masuk surga. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abi Musa Al-Asya’ari bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
منْ صلَّى الْبَرْديْنِ دَخَلَ الْجنَّةَ
“Barangsiapa yang shalat dua waktu yang dingin maka dia akan masuk surga”.[3]
Keempat: Malaikat menyaksikan shalat ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
“…dan (dirikanlah pula salat) subuh. Sesungguhnya salat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)”. [Al-Isro/17’: 78]
Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلَائِكَةٌ بِاللَّيْلِ وَمَلَائِكَةٌ بِالنَّهَارِ وَيَجْتَمِعُونَ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ وَصَلَاةِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ فَيَسْأَلُهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ بِهِمْ كَيْفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِي؟ فَيَقُولُونَ تَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَأَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ
“Saling berdatangan menghampiri kalian malaikat malam dan malaikat siang, lalu mereka berkumpul pada shalat fajar dan asar, kemudian naiklah malaikat yang mendatangi kalian pada waktu malam, lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala bertanya kepada mereka dan Dia Maha Mengetahui tentang keadaan mereka: Bagaimanakah kalian meninggalkan hamba-hamba -Ku?. Maka mereka berkata: Kami meninggalkan mereka dalam keadaan mendirikan shalat dan mendatangi mereka dalam keadaan mendirikan shalat”.[4]
Kelima: Orang yang mendirikan shalat fajar akan mendapat cahaya yang sempurna pada hari kiamat. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah di dalam kitab sunannya dari Sahl bin Sa’d Al-Sa’idi bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
بَشِّرِ الْمَشَّائِينَ فِي الظُّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Berikanlah kabar gembira bagi mereka yang berjalan pada kegelapan menuju mesjid bahwa mereka mendapat cahaya yang sempurna pada hari kiamat”.[5]
Keenam: Akan ditulis baginya bangun semalam suntuk. Diriwayatkan oleh Muslim dari Utsman bin Affan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ
“Barangsiapa yang shalat isya’ secara berjama’ah maka sungguh dia seakan-akan bangun setengah malam dan barangsiapa yang shalat subuh secara berjama’ah maka seakan-akan dia shalat semalam suntuk”.[6]
Ketujuh: Aman dari sifat kemunafikan. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ
“Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang-orang munafiq adalah shalat isya dan shalat fajar, seandainya mereka mengetahui keutamaan yang terdapat padanya niscaya mereka pasti mendatanginya dengan cara merangkak, sungguh aku ingin untuk mendirikan shalat, kemudian aku memerintahkan seorang lelaki untuk mengimami shalat, kemudian aku pergi bersama sekelompok orang yang membawa kayu bakar menuju kaum yang tidak menghadiri shalat berjama’ah untuk membakar rumah mereka dengan api”.[7]
Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata:
وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ
Sungguh aku telah melihat dari golongan kami dan tidaklah ada orang yang meninggalkan shalat jama’ah kecuali orang yang munafiq, yang telah diketahui kemunafiqannya. Sungguh seorang lelaki dibawa menuju shalat jama’ah dengan diapit di antara dua lelaki sehingga dia bisa tegak di dalam shaf”.[8]
Ibnu Umar berkata:
كنا إذا فقدنا الإنسان في العشاء وفي الفجر، أسأنا به الظن
Sungguh apabila kita tidak melihat seseorang menghadiri shalat isya’ dan fajar maka kami berprasangka buruk terhadapnya”.[9]
Kedelapan: Dua rakaat sebelum fajar lebih baik dari dunia dan seisinya. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Aisyah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
ركعتَا الفجرِ خيرٌ من الدُّنيا وما فيها
“Dua rakaat shalat fajar lebih baik dari dunia dan seisinya”.[10]
Kalaulah sunnah fajar saja lebih baik dari dunia dan seisinya, berupa harta, istana, sungai-sungai, istri-istri dan lain-lain baik segala kebutuhan yang disenangi manusia dan kelezatannya, lalu bagaimanakah dengan shalat fajar itu sendiri?.
Kesembilan: Melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan inilah tujuan utama yang dikejar oleh mereka yang berusaha dengan bersungguh-sungguh dan manusia berlomba-lomba untuk mendapatkannya. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Jarir Al-Bajali Radhiyallahui anhu berkata: Kami di sisi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pada suatu malam beliau melihat ke arah bulan purnama lalu beliau bersabda.
إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا لَا تُضَامُّونَ أَوْ لَا تُضَاهُونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنْ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلَاةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا ثُمَّ قَالَ فَ { سَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا }
“Sesungguhnya kalian akan melihat Tuhan kalian sebagaimana kalian mampu melihat bulan purnama ini, kalian tidak akan merasa susah melihatnya, seandainya kalian mampu untuk tidak dikalahkan dalam melaksanakan shalat sebelum terbit dan sebelum tenggelamnya matahari, maka lakukanlah, kemudian beliau membaca sebuah ayat:
وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ
“…dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam (nya)”. [Qaf/50: 39[11]]
Kesepuluh: Orang yang selalu menjaga shalat fajar adalah orang yang paling baik dalam kehidupannya, orang yang paling kreatif, dan berhati paling lembut. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلَاثَ عُقَدٍ يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ مَكَانَهَا عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ فَإِنْ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقَدُهُ كُلُّهَا فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ وَإِلَّا أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ
“Setan mengikat tengkuk kepala salah seorang di antara kalian pada saat tidurnya dengan tiga ikatan, dia memukul setiap ikatan dengan mengatakan bagimu malam yang panjang maka tidurlah. Lalu apabila dia bangun dan menyebut nama Allah maka terlepaslah satu ikatan, lalu jika dia berwudhu’ maka terlepaslah ikatan ke dua, dan jika dia mendirikan shalat maka terlepaslah ikatan yang ketiga, maka dia akan mengawali pagi dengan jiwa yang kreatif dan berjiwa baik, namun jika tidak maka dia akan menjadi berjiwa buruk dan pemalas”.[12]
Terdapat banyak riwayat yang melarang meremehkan shalat fajar. Di antara riwayat tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ
Sebagian ulama berkata; Sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ingin melakukan hal yang demikian itu kecuali karena orang yang meninggalkan shalat jama’ah ini telah melakukan dosa yang agung dan kesalahan yang besar.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud berkata: Disebutkan di sisi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang lelaki yang tertidur pada waktu malamnya hingga pagi harinya, maka Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
ذَاكَ رَجُلٌ بَالَ الشَّيْطَانُ في أُذُنَيْهِ، أَوْ قالَ: في أُذُنِهِ.
“Itulah lelaki yang dikencingi oleh setan pada kedua telinganya atau beliau bersabda: Pada telinganya”.[14]
Cukup itu sebagai kerugian dan kekecewaan serta keburukan.
Di antara akibat meremehkan shalat subuh secara berjama’ah adalah dihadapkannya seseorang pada ancaman siksa Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam kuburnya dan di hari kiamat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. [Maryam/19: 59]
Di dalam shahihul Bukhari di dalam kisah mimpi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang panjang, disebutkan di dalam kisah tersebut bahwa seorang lelaki yang memecah kepalanya dengan sebuah batu, lalu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya tentang masalah itu maka dikatakan kepadanya.
إنه الرجل الذي يَأْخُذُ القُرْآنَ فَيَرْفِضُهُ، وَيَنَامُ عَنِ الصَّلاَةِ المَكْتُوبَةِ
“Itulah orang yang mengambil Al-Qur’an lalu menolaknya dan tertidur dari melaksanakan shalat yang diwajibkan”.[15]
Dan majlis fatwa ulama Saudi Arabia ditanyakan (fatwa nomor: 5130) tentang seseorang yang tidak shalat subuh kecuali setelah matahari terbit, bagaimanakah hukum shalatnya?. Apakah hal itu akan memberikan pengaruh pada puasanya?. Maka jawabannya adalah: Jika dia meninggalkan shalat subuh bukan karena ketiduran atau lupa namun hanya karena kemalasan sehingga mengerjakannya setelah matahari terbit maka dia telah kufur dengan kekufuran yang besar, berdasarkan pendapat yang shahih dari perkataan para ulama. Berdasarkan pendapat ini maka puasanya tidak sah.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.
[Disalin dari فضل صلاة الفجر Penulis : Syaikh Dr Amin bin Abdullah asy-Syaqawi Penerjemah Muzaffar Sahidu Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1410]
_______
Footnote
[1] HR. Muslim di dalam kitab shahihnya: 657
[2] Shahih Muslim: no: 634
[3] Al-Bukhari: 574 dan Muslim: no: 635
[4] Al-Bukhari: 555 dan Muslim: no: 632
[5] Sunan Ibnu Majah: no: 781
[6] HR. Muslim: no: 656
[7] Al-Bukhari: 657 dan Muslim: no: 651
[8] Shahih Muslim: no: 654
[9] Shahih Ibnu Hibban: 5/455 no: 2099
[10] HR. Muslim: no: 725
[11] Al-Bukhari: 554 dan Muslim: no: 633
[12] Al-Bukhari: 1142 dan Muslim: no: 773
[13] Al-Bukhari: 657 dan Muslim: no: 651
[14] Al-Bukhari: 1144 dan Muslim: no: 774
[15] HR. Al-Bukhari: no: 7047
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/89176-keutamaan-shalat-subuh.html